Health Event Organizer
Layanan Pelatihan untuk dokter dan paramedis yang terpercaya dan penyewaan ambulance serta alat medis seluruh indonesi
Tempat : Cakra medika Bekasi
Hubungi : 081289031210 (Marketing), 088905371166 (Customer Service)
Macam-Macam Pelayanan Pada HEO
Pelatihan
Pelatihan yang kami selenggarakan ditujukan baik untuk tim medis maupun non medis. Yang termasuk dalam kategori tim medis dalam hal ini adalah dokter, perawat, dan bidan. Sedangkan yang termasuk dalam kategori non medis dalam hal ini diantaranya pelajar, mahasiswa, karyawan, ibu rumah tangga, ataupun setiap orang yang tidak termasuk dalam kategori tim medis.
Pelatihan yang kami adakan :
AK3Umum
Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi serta pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu. Sebagaimana maksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya, pembinaan calon Ahli K3 Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Dengan kata lain Sertifikasi Ahli K3 Umum adalah investasi terbaik untuk anda yang ingin berkarir di Profesi K3, karena sifatnya yang dapat diterima dalam setiap industri dan lingkup kerja profesi K3
Sesuai dengan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum maka Berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran).
I. Materi Kelompok Dasar
Kebijakan K3
Undang-undang No.1 Tahun 1970
II. Materi Kelompok Inti
Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3
Pengawasan Norma Keselematan Kerja Listrik
Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran
Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan
Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik
Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pengawasan Norma Kesehatan Kerja
Pengawasan Norma Bahan Berbahaya
Pengawasan Norma SMK3
Laporan Kecelakaan Kerja
Konsep Dasar K3
III. Materi Penunjang
Dasar-dasar K3
Analisa Kecelakaan
Manajemen Risiko
IV. Praktek Pemeriksaan K3
IV. Evaluasi
Ujian tertulis
Seminar
DOKUMEN PERSYARATAN PELATIHAN
Minimal D3 (Diploma) atau S1 (Sarjana) Sederajat
Mengisi Formulir Pendaftaran
Surat keterangan sehat dari dokter
Fotocopy ijazah D3/S1
Surat Rekomendasi Perusahaan (Jika sudah bekerja)
Pas foto latar belakang merah
DURASI PELATIHAN
Pelatihan Ahli K3 Umum diselenggarakan selama 12 (dua belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB VIA ZOOM ONLINE
INSTRUKTUR PELATIHAN
Intruktur yang akan memberikan pelatihan ahli k3 umum adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Pelatihan Ahli K3 Umum.
SERTIFIKASI PELATIHAN
Peserta yang lulus pada Pelatihan Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum serta kartu kewenangan yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI (bagi yang sudah bekerja).
First Aid Training
P3K atau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 yang selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja, buruh dan atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera. Maka dari itu Untuk penerapan K3 di perusahaan atau dilingkungan kerja perlu adanya Pelatihan Petugas P3K agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan semua pihak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaksanan zero accident.
Penerapan K3 adalah hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. Setiap pekerja wajib mendapat perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi.
Dengan diselenggarakannya Pelatihan Petugas P3K diharapkan adanya peningkatan pemahaman dalam melakukan tindakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sehingga tingkat kecelakaan kerja yang menyebabkan penderita mengalami penurunan kualitas kerja untuk sementara waktu ataupun terjadinya cacat permanen dapat dikurangi.
Pelatihan P3K ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Memahami tentang penanganan pertolongan pertama,
Meningkatkan kinerja dan keselamatan dalam perusahaan,
Menambah wawasan mengenai K3,
Mengetahui apa dan bagaimana yang harus dilakukan untuk menangani K3.
Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Dasar – dasar Kesehatan Kerja
Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
Anatomi dan Faal tubuh manusia
Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
Resusitasi jantung paru
Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
Praktek
Mengisi Formulir Pendaftaran
Minimal SLTA Sederajat
Membawa Foto Copy Kartu Identitas
Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
Membawa Pas Foto Berwarna 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Pelatihan Petugas P3K diselenggarakan selama 4 (empat) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Petugas P3K adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Pelatihan Petugas P3K yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.
HIPERKES
Pelatihan Hiperkes, dalam bidang kesehatan kerja kita mengenal suatu pendekatan pencegahan penyakit akibat kerja yang disebut hygiene industri atau Hiperkes (Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja). Hiperkes adalah ilmu kesehatan dan keselamatan kerja yang mengurusi problematik kesehatan dan keselamatan pekerja secara menyeluruh. Menyeluruh memiliki maksud bahwa setiap perusahaan melalui organisasinya harus berperan proaktif dalam menyelenggarakan usaha-usaha preventif untuk menyelesaikan segala problema kesehatan dilingkungan kerja, mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya yang ada selain untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta memantau pelaksanaan program K3 lainnya.
Pentingnya Pelatihan Hiperkes Paramedis sertifikasi kesehatan kerja atau hiperkes bagi perawat atau paramedis perusahaan diatur pemerintah melalui PERMENAKERTRANS No. 01 tahun 1979 tentang wajib Latih Hiperkes bagi perawat atau paramedis perusahaan.
Setelah mengikuti Pelatihan peserta mampu :
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mereka dalam mengimplementasikan aspek dan nilai K3, selain dapat membantu organisasi perusahaan dalam melaksanakan program K3 khususnya dalam bidang hygiene perusahaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja.
Mendukung dan meningkatkan performa K3 perusahaan dengan menyediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengidentifikasi bahaya yang ada dilingkungan kerja, mengendalikan potensi bahaya dan mampu menyelesaikan berbagi problema K3 yang dihadapi dilingkungan perusahaan.
Modul Pelatihan mencakup Teori, Praktikum dan Kunjungan ke perusahaan.
Peraturan perundang-undangan kesehatan kerja
Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hazards Fisik, biologi, kimia, psikologi dan ergonomi
Penyakit akibat kerja
SMK3 dan Sistem Manajemen K3
Sanitasi Industri
Pelaporan kesehatan kerja
Gizi Kerja dan Produktifitas kerja
Toxikologi Industri
Higiene Industri, termasuk Pengelolaan limbah
Program Jamsostek
Mengisi Formulir Pendaftaran
Pendidikan D3 keperawatan/kebidanan dan S1 keperawatan
Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Pelatihan Hiperkes Paramedis diselenggarakan selama 5 (lima) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Pelatihan Hiperkes Dokter diselenggarakan selama 6 (lima) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
VIA ZOO ONLINE
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Hiperkes Paramedis dan Dokter adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Pelatihan Hiperkes Paramedis dan Dokter yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.
BTCLS
Kecelakaan atau bencana dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti halnya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Perawat sebagai lini terdepan dalam pelayanan gawat darurat harus mampu menangani masalah yang diakibatkan kecelakaan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu perawat dituntut untuk memiliki kompetensi dalam menangani masalah ke-gawatdarurat-an akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler. Salah satu upaya dalam peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui pelatihan.
Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) merupakan salah satu pelatihan dasar bagi perawat dalam menangani masalah ke-gawatdarurat-an akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler. Penanganan masalah tersebut ditujukan untuk memberikan bantuan hidup dasar sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan meminimalisir kerusakan organ serta kecacatan penderita. Pelatihan dasar ini ditujukan bagi perawat yang sudah atau baru memulai kegiatan di Rumah Sakit, untuk mempertahankan dan mengembangkan kompetensi gawat darurat. Atas dasar inilah kami menyelenggarakan pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS).
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD).
Melakukan penilaian awal (initial assessment).
Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan pernafasan dan jalan nafas (airway dan breathing).
Melakukan penatalaksanaan pasien akibat trauma: kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar.
Melakukan penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi.
Melakukan penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler.
Melakukan penatalaksanaan proses rujukan.
Melakukan triage pasien.
Melakukan pertolongan pertama pasien akibat keracunan
MATERI
Materi Dasar :
Etik dan aspek legal keperawatan gawat darurat
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT )
Materi Inti :
Bantuan hidup dasar
Penilaian awal (initial assesment)
Penatalaksanaan pasien dengan gangguan pernafasan dan jalan nafas (airway and breathing)
Penatalaksanaan pasien akibat trauma: Kepala dan spinal, thorak dan abdomen, musculoskeletal dan luka bakar
Penatalaksanaan pasien dengan gangguan sirkulasi
Penatalaksanaan kegawatdaruratan kardiovaskuler
Penatalaksanaan proses rujukan
Triage Pasien
Materi Penunjang : Membangun Komitmen belajar (Building Learning Commitment/BLC)
Dokter Emergency
Dokter specialis Anestesi
Dokter spesialis Jantung
Dokter spesialis Bedah
Perawat Gawat Darurat yang telah bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan metode interaktif yaitu pemberian materi, tanya jawab dan latihan kasus untuk memudahkan peserta memahami materi yang diberikan.
Peserta wajib menggunakan laptop.
Tanggal pelatihan Rutin (Call Us)
Waktu Pelatihan 09.00 wib s.d 16.00 wib
Training Online via ZOOM (informasi link menyusul ketika sudah melakukan pembayaran)
Mengisi Formulir Pendaftaran
Pendidikan D3 keperawatan/kebidanan dan S1 keperawatan
Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
ACLS
Pelatihan Advance Cardiac Life Support (ACLS) yang diselenggarakan oleh Primaya Hospital bekerjasama dengan PERKI Pusat (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia) merupakan pelatihan penanganan kegawatdaruratan di level advanced dan hanya dapat diikuti oleh dokter (umum/spesialis) dan perawat (ICU, ICCU, IGD).
Pelatihan ACLS bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan dalam menolong pasien dengan aritmia yang mengancam nyawa melalui kerjasama tim dalam melakukan resusitasi. Selain itu, peserta juga akan diberikan pembekalan tentang bagaimana cara mengidentifikasi dan menangani pasien dengan Acute Coronary Syndrom (ACS) serta Stroke
MATERI :
ACLS overview
• BLS and ACLS survey
• Megacode and rescucitation team concept
• Management of respiratory arrest
• CPR Practice and Competency test
• Cardiac arrest (pulseless VT/VF)
• Bradycardia and Asistole
• Tachycardia Stable and Unstable
• Acute Coronary Syndrome
• Stroke
Dokter spesialis Jantung
Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan metode interaktif yaitu pemberian materi, tanya jawab dan latihan kasus untuk memudahkan peserta memahami materi yang diberikan.
Peserta wajib menggunakan laptop.
Mengisi Formulir Pendaftaran
Pendidikan D3 keperawatan/kebidanan dan S1 keperawatan
Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir
Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
K3 Fasyankes
Untuk meningkatkan pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan dan mampu bersaing dalam era globalisasi, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang pertumbuhan, peningkatan produktifitas dan daya saing fasilitas pelayanan kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.52 Tahun 2018 tentang Penerapan K3 di Fasilitas Pelayaanan Kesehatan. Penerapan K3 yang terprogram dan terencana serta didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang K3 akan mendapat membantu mencapai sasaran tersebut. Pelatihan K3 fasilitas pelayanan kesehatan dirancang berbasis kompetensi sesuai kebutuhan dan perkembangan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan mengacu pada standar-standar Nasional dan Internasional. Kemampuan mengelola keselamatan oleh SDM fasilitas pelayanan kesehatan akan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini akan terscipta apabila seluruh SDM yang ada faham akan pelayanan terbaik.
Secara garis besar tujuan program ini diantaranya setelah menyelesaikan program pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
Memahami dan mengusai prinsip sekaligus sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Memahami dan menguasai terkait dengan kebijakan dan peraturan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta mampu membuat, mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peserta mampu mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan yang mungkin terjadi.
Persyaratan Pendidikan:
No |
Penididikan Minimal |
Pengalaman Kerja di Fasilitas Kesehatan |
1. |
D3 |
Pengalaman minimal 1 tahun |
2. |
Strata 1 dan 2 |
Pengalaman minimal 6 bulan |
Persyaratan Pelatihan
Mengikuti pelatihan Petugas K3 Fasilitas pelayanan kesehatan minimal 3 hari.
Melampirkan bukti Training Petugas K3 Fasilitas Kesehatan.
PERSY ARATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI (Request for assessment)
Mengisi formulir permohonan (FORM – APLIKASI )
Melampirkan:
Foto copy Ijasah terakhir
Fotocopy Sertifikat kursus terkait K3 Fasilitas Kesehatan
Foto copy KTP / Paspor / Kitas
CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Melampirkan bukti kerja lapangan sebagai petugas K3 Fasilitas pelayanan kesehatan (Fasilitas Kesehatan) seperti; laporan K3, Program K3 fasyankes, Laporan Identifikasi Bahaya, Laporan Inspeksi.
Membayar biaya Operasional Sertifikasi
Standar K3 Fasyankes Sesuai PMK 52 Tahun 2018
Konsep Dasar K3
Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di Fasyankes;
Program Kesehatan Kerja Fasyankes
Penerapan prinsip ergonomi;
Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di Fasyankes;
Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja;
Pengelolaan peralatan medis dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja;
Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran;
Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan Pengelolaan limbah domestik.
3 Hari Training + 1 hari ujian Sertifikasi BNSP
Auditor SMK3
Pelatihan Auditor SMK3, SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP No. 50 Tahun 2012 diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Setelah mengikuti Pelatihan Auditor SMK3 peserta mampu :
Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3
Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Peraturan Perundangan K3
Prinsip-Prinsip SMK3
Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
Badan Audit SMK3
Instrumen Audit SMK3
Laporan Audit SMK3
Teknik Audit SMK3
Mengisi Formulir Pendaftaran
Calon peserta harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
Melampirkan copy sertifikat AK3 Umum beserta SKP
Melampirkan copy ijazah terakhir (D3) sederajat – Foto berwarna 4×6 sebanyak 2 Lembar
Pelatihan Auditor SMK3 diselenggarakan selama 5 (lima) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
Intruktur yang akan memberikan Pelatihan Auditor SMK3 adalah instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan Sertifikat Pelatihan Auditor SMK3 yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI.
Ergonimi
Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia dengan elemen-elemen lain dalam suatu sistem, serta profesi yang mempraktekkan teori, prinsip, data, dan metode dalam perancangan untuk mengoptimalkan sistem agar sesuai dengan kebutuhan, kelemahan, dan keterampilan manusia.
Kompetensi ergonomi adalah kemampuan personil kerja untuk mengaplikasikan pengetahuan ergonomi, prinsip dan teknik-teknik dalam mengendalikan risiko K3. Kompetensi ergonomi termasuk studi tentang interaksi antara manusia, peralatan yang digunakan dan lingkungan kerjanya. Kompetensi ini fokus pada aspek-aspek perancangan dan perencanaan kerja seperti tata ruang, alur kerja, skill, perbedaan individu (anthropometri) dan faktor-faktor lingkungan kerja. Perancangan yang aman adalah mengaplikasikan informasi dan data yang sesuai tentang kemampuan manusia dan perilaku untuk merancang suatu objek, fasilitas, prosedur dan lingkungan yang digunakan manusia/ pekerja.
Peraturan dan Perudangan dan Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menjelaskan UU No. 1/ 1970 dan Peraturan Menteri yang terkait tentang K3 dan membahas terminologi yang berhubungan dengan K3, antara lain: accident, incident, nyaris celaka, keselamatan kerja dan kesehatan kerja kerja, dan membahas model sebab akibat kecelakaan, studi rasio kecelakaan.
Ergonmics dan Prinsip-prinsipnya
Membahas pengertian ergonomics, piskologi kerja (kemampuan pisik untuk melakukan pekerjaan, cycle dari kerja & istirahat, dan kelelahan), dan penyakit pada punggung atau Common Trauma Disorder (CTD).
Biomechanics
Membahas struktur dan fungsi-fungsi dari anggota badan berkaitan dengan dinamika manusia dan mesin. Analisa dalam subjek ini mencakup beban, tenaga, kekuatan manusia, pekerjaan mengangkat, mendorong, menarik, membawa, langkah berulang-ulang serta mereview perkakas kerja tangan (hand tools).
Desain Tempat Kerja
Membahas prinsip-prinsip tempat kerja, seperti kantor, workshop, stasiun kerja dan lapangan tempat kerja lain yang beraitan dengan posisi kerja berdiri vs duduk, posisi duduk, dan fostur tubuh.
Faktor Manusia berkaitan dengan Prilaku
Membahas kemampuan manusia/ pekerja berhubungan dengan perangkat display, seperti switches (tombol-tombol), panel-panel (gauges), layar monitor, dan menatl manusia dalam keadaan beban berlebihan berhubungan dengan psikologis, seperti stress, dll.
Identifikasi Bahaya & Penilaian Resiko
Membahas program identifikasi bahaya ergonomics, melalui inspeksi tempat-tempat karyawan bekerja, observasi personil yang sedang bekerja untuk penggunaan tenaga berlebihan, frekuensi gerak kerja dan posisi-posisi badan pekerja. Dalam program risk assessment ini secara formal akan mengaplikasikan Job Safety Analysis.
AMBULANCE
Penyediaan layanan penyewaan ambulance di seluruh nusantara
1. Stretcher Stainless Steel 2. Oxygen Cylinder 3. Interior Modification (fiberglass) 4. Nurse Chair 1 5. Stainless steel infuse hanger 6. Adjustable lighting spotlight 7. Adjustable lighting for patient 8. Two extra DC outlet 9. Fire extinguisher 10. Rotary lamp (long + serene) with min. 1010 dB 11. Rolling/adjustable stretcher 12. Intercom Communication Device (Driver & Paramedic) 13. Rear emergency lamp 14. Wheel Chock and Safety Cone 15. Oksigen ukuran 1,5 kubik 2 Tabung 16. APAR 2,5kg 17. Stracher 18. Schoope Stracher 19. Air Splint 20. Neckcholar 1 set 21. LSB 22. Suction Manual
PENYEDIAAN ALAT KESEHATAN
Penyediaan alat kesehatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan/perorangan